RS Jiwa Provinsi Kalimantan Barat

RS Jiwa Provinsi Kalimantan Barat

Direktur Rumah Sakit Suni,SE.M.Si
Pemilik dan Pengelola Rumah Sakit Pemprop - Pemkab
Akreditasi Status Belum Ditetapkan
Tahun Akreditasi 25/04/2018
# Kode RS: 6172066 # Jenis: RS Jiwa # Kelas: B
2787 Views
Lokasi Jl. Raya Singkawang Bengkayang KM 15 Singkawang, Singkawang, Kalimantan Barat
Tinjauan Tahun 1935 Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan nama Koloni Orang Sakit Jiwa (KOSJ) atau tempat penampungan penderita gangguan jiwa. Tahun 1978 disebutRumah Sakit Jiwa Singkawang, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 135/Menkes/SK/IV/1978, klasifikasi C. Sejak tahun 1980/1981, Rumah Sakit Jiwa Singkawang dibangun secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Anggaran Pembangunan) Departemen Kesehatan Republik Indonesia, dengan kapasitas 120 tempat tidur. Seiring berjalannya waktu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 327/Menkes/VI/1991, menjadi Rumah Sakit Jiwa Pusat Singkawang, klasifikasi B, menduduki eselon III.a. Melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 216 Tahun 2002 dan Lembaran Negara Nomor : 13 Tahun 2002 seri D No. 11 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Rumah Sakit Jiwa Pusat Singkawang resmi diubah menjadi Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat, berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah, menduduki Eselon II.a dan bertanggung jawab kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Barat. Tahun 2002 pembangunan sarana dan prasarana Gedung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Departemen Kesehatan Republik Indonesia, dengan kapasitas 300 tempat tidur Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 133 Tahun 2005 tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja, Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat berkedudukan di Singkawang, menjadi satu-satunya Rumah Sakit Jiwa di Provinsi Kalimantan Barat, dengan kapasitas 300 tempat tidur, menduduki eselon II.a. Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 72 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor : 72), klasifikasi B, eselon II.b, Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Raya Bengkayang Km.17, Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur, Pemerintah Kota Singkawang.
0562-6301177
rsjiwaprovkalbar@gmail.com
http://rsjprov.kalbarprov.go.id

Ulasan

Belum ada ulasan.