TinjauanRSJ Tampan Provinsi Riau pembentukannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 350/Men. Kes/SK/VII/1984 tanggal 5 Juli 1984 dengan nama RS Jiwa Pusat Pekanbaru Kelas B dan diresmikan oleh Menteri Kesehatan Tahun 1985.
Persiapan fisik gedungnya sudah dimulai sejak tahun anggaran 1980/1981 melalui proyek peningkatan pelayanan kesehatan jiwa Provinsi Riau. Dan saat itu ada beberapa bangunan yang sudah selesai antara lain ruangan poliklinik dan 2 (dua) buah ruang rawatan dengan kapasitas masing-masing. Pada tahun anggaran 1985/ 1986 Rumah Sakit Jiwa Pekanbaru sudah bisa dioperasikan secara penuh, baik untuk pelayanan pasien dan perkantoran. Pada tahun anggaran 1986/ 1987 ada peningkatan jumlah kapasitas tempat tidur menjadi 108 TT dan telah mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa pelayanan rawat jalan, rawat nginap, rehabilitasi, pemeriksaan psikometri, laboratorium sederhana, pemeriksaan elekromedik, sarana farmasi, integrasi kesehatan jiwa ke RSU Kabupaten, Penyuluhan kesehatan jiwa kepada masyarakat dan beberapa kerjasama lintas sektoral.
Sejak otonomi daerah, RS Jiwa Tampan Provinsi Riau diserahkan kepada Pemerintah Daeah Provinsi Riau berdasarkan Surat keputusan MenkesI Nomor :909/MENKES/SK/VIII/2001 tentang pengalihan kelembagaan beberapa unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Kesehatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada tanggal 23 Agustus 2001.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/SK/VI/2003 tentang Peningkatan Kelas RS Jiwa Pekanbaru dari kelas B menjadi Kelas A. Dan Keputusan Gubernur Riau tanggal 9 Agustus 2005 diberi nama Rumah Sakit Tampan. Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang SOTK RS Tampan kembali diberi nama Rumah Sakit Jiwa Tampan.
Di tahun 2016 Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau dinyatakan telah memenuhi Standar Akreditasi Rumah Sakit dan lulus tingkat Paripurna dengan Nomor : KARS-SERT/370/IX/2016 oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit pada tanggal 13 September 2016.
RS Jiwa Tampan Provinsi Riau mempunyai luas lahan 109.935 M² dan terpakai 13.525 M² terdiri dari Jalan, selasar, bangunan, parkir, taman, lapangan tenis dan lain-lain. Dan sekarang RS Jiwa Tampan telah memiliki 9 ruang perawatan (R. Sebayang, R. Kampar, R. Rokan, R. Kuantan, R. Indragiri, R. Siak, UPIP, IGD Terpadu, Napza) dengan total kapasitas 230 TT.