Tanggal 6 Mei 1955, dr. Elisha Liwidjaja/Lie Sek Hong membeli setapak tanah seluas 6.100 m2 yang terletak di Jl. binjai Km. 4 Medan. Pembelian tanah yang pertama diikuti dengan pembelian setapak demi setapak sehingga satu tahun kemudian tepatnya tanggal 24 Mei 1956 luas tanah seluruhnya meliputi 25.000 m2. Bertahun-tahun lamanya tanah seluas itu kosong, sehingga mengundang orang-orang yang tidak bertanggung jawab menempatinya secara liar. Untuk mengatasinya pada empat tahun kemudian tepatnya pada tanggal 6 April 1960, bangunan gereja dengan ukuran 8×13 m2 mulai didirikan dan resmi digunakan tanggal 5 November 1960.
0 ulasan
Belum ada ulasan.