TUJUAN : 1. Meningkatkan kwalitas pelayanan di seluruh unit Rumah Sakit. 2. Terbentuknya Pusat Pelayanan Terpadu dalam memberikan Pelayanan Medis dan Medico Legal terhadap semua korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. 3. Melaksanakan peningkatan Pemberian Pelayanan Kesehatan yang Profesional. 4. Berkembangnya Rumah Sakit dan meningkatnya Status Rumah Sakit. 5. Terwujudnya Rumah Sakit sebagai TRAUMA CENTER.
0 ulasan
Belum ada ulasan.