LokasiJl. Jend. Sudirman Km 5,5 Desa Aik Rayak Tanjungpandan, Belitung, Bangka Belitung
TinjauanRumah Sakit Umum Daerah dr.H. Marsidi Judono Kabupaten Belitung adalah Rumah Sakit milik pemerintah Daerah Kabupaten Belitung yang terletak di kota Tanjungpandan, merupakan Rumah Sakit Tipe C melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1011/MENKES/SK/IX/2007 yang telah dinyatakan Lulus Tingkat Perdana dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit Sertifikat Nomor : KARS-SERT/265/XII/2016 tanggal 09 Desember 2016 dan menjadi Rumah Sakit Rujukan Flu Burung sepropinsi Babel sejak tahun 2003 serta Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor H.K. 02.03/I/0363/2015 sebagai Rumah Sakit Rujukan Propinsi dan Rumah Sakit Rujukan Regional.
Jumlah ketenagaan yang dimiliki Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Marsidi Judono Kabupaten Belitung adalah 472 orang yang terdiri dari tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga farmasi, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, tenaga terapi fisik, tenaga keteknisan medis dan tenaga non kesehatan lainnya.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi RSUD dr. H. Marsidi Judono Kabupaten Belitung dimana disebutkan bahwa RSUD dr. H. Marsidi Judono Kabupaten Belitung merupakan Lembaga Teknis Daerah sebagai unsur pendukung tugas Kepala Daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Seiring perkembangan pembangunan di Kabupaten Belitung RSUD dr. H. Marsidi Judono Kabupaten Belitung mengalami perpindahan lokasi pada tanggal 25 Maret 2016 yang sebelumnya beralamat di Jalan Melati Kelurahan Parit Tanjungpandan menjadi Jalan Jenderal Sudirman KM 5,5 Desa Air Rayak Tanjungpandan Belitung