RS Umum Daerah Kabupaten Malinau

RS Umum Daerah Kabupaten Malinau

Direktur Rumah Sakit dr. Agustine Asie, Sp.B
Pemilik dan Pengelola Rumah Sakit Pemkab - Pemkab
Akreditasi Status Tingkat Paripurna
Tahun Akreditasi 27/02/2018
# Kode RS: 6406012 # Jenis: RSU # Kelas: C
1310 Views
Lokasi Jl. Respen Tubu, Malinau Utara 77554 Kab. Malinau, Malinau, Kalimantan Utara
Tinjauan V I S I Dengan memperhatikan tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; mempertimbangkan kemajuan pembangunan Kabupaten Malinau yang telah dicapai pada periode 2006-2010; memperhitungkan hasil analisis isu strategis; memperhatikan RPJPD Kabupaten Malinau 2005-2025; mengacu visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Malinau terpilih untuk masa bakti 2011-2016; mempertimbangkan prioritas pembangunan Provinsi Kalimantan Timur dalam RPJMD Tahun 2009-2013 dan prioritas pembangunan nasional yang tercantum dalam RPJMN 2010-2014; serta mengutamakan semangat “Gerakan Desa Membangun” dengan bertumpu pada kekuatan rakyat, yaitu“Dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat”; maka visi pembangunan Kabupaten Malinau Tahun 2011–2016 adalah : Terwujudnya Kabupaten Malinau yang Aman, Nyaman dan Damai Melalui Gerakan Desa Membangun Visi tersebut mengandung makna bahwa ; AMAN berarti keadaan masyarakat Kabupaten Malinau yang ditandai dengan kehidupan yang tenang tanpa ada rasa ketakutan baik karena adanya tindakan kriminal maupun tekanan dari masyarakat lainnya sehingga masyarakat dapat beraktivitas dan bekerja dengan baik, normal dan wajar. NYAMAN berarti keadaan masyarakat Kabupaten Malinau yang sehat, sejuk, bersih dan menyenangkan yang didukung oleh suasana lingkungan sosial yang kondusif dan lingkungan fisik yang sehat dan bersih. DAMAI berarti kondisi masyarakat Kabupaten Malinau yang memiliki kemajemukan suku dan agama dapat hidup berdampingan, saling menghormati, menghargai, menerima dan menghargai, serta memiliki sifat toleran terhadap warga lainnya yang berbeda baik suku maupun keyakinan. Visi pembangunan tersebut juga memuat paradigma Gerakan Desa Membangun (GERDEMA), yaitu suatu model pembangunan yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan dijiwai oleh rasa persatuan, kesetaraan, kerjasama dan kebersamaan dengan niat yang tulus dan tekad yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memacu kemajuan daerah. GERDEMA didasarkan pada semboyan atau tekad Malinau Berubah Maju Sejahtera yang mengandung semangat untuk mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Malinau bersama-sama berubah dalam meraih kemajuan dan kesejahteraan. Berubah untuk maju dan maju untuk menggapai kesejhateraan. GERDEMA juga berangkat dari kekuatan pemikiran bahwa membangun Malinau itu harus dimulai dari desa. Desa adalah tempat dan komunitas masyarakat Malinau. Kabupaten Malinau yang maju dan sejahtera ditentukan oleh kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. Desa yang maju dan sejahtera adalah wujud nyata dari Kabupaten Malinau yang maju dan sejahtera. GERDEMA adalah paradigma baru pembangunan Kabupaten Malinau dengan bertumpu pada kekuatan rakyat yaitu, “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”. Seluruh penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan didasarkan pada kepercayaan sepenuhnya kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi yang harus menikmati kesejahteraan. GERDEMA menempatkan masyarakat desa sebagai pelaku pembangunan. Paradigma GERDEMA juga merupakan pembaharuan dari paradigma pembangunan sebelumnya, sebagai wujud konsistensi penerapan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan Desa ditempatkan sebagai suatu daerah otonom. Penetapan GERDEMA sebagai paradigma baru pembangunan Kabupaten Malinau menegaskan dan sekaligus meluruskan cita-cita Otonomi Desa. Dengan demikian, RPJMD Kabupaten Malinau 2011-2016 menegaskan sikap yang konsisten dalam mewujudkan penyelenggaraan pembangunan yang menempatkan rakyat sebagai kekuatan pembangunan. M I S I Berdasarkan visi pembangunan tersebut, misi pembangunan Kabupaten Malinau Tahun 2011- 2016 adalah sebagai berikut. (1) Meningkatkan kualitas sumber daya manusia; (2) Meningkatkan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan daerah; (3) Meningkatkan kualitas dan kuantitas pembangunan infrastruktur daerah baik perkotaan, perdalaman maupun perbatasan; (4) Meningkatkan perekonomian daerah dan pemerataan pembangunan yang bertumpu pada ekonomi kerakyatan; (5) Meningkatkan peran pertanian (Tanaman Pangan, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan) dalam perekonomian daerah; (6) Mewujudkan kesamaan hak kepada seluruh pemeluk agama untuk dapat beribadah menurut agamanya masing-masing dengan senantiasa mengembangkan sikap toleransi; (7) Meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta mewujudkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya alam dalam dimensi Kabupaten Konservasi; (8) Mewujudkan supremasi hukum dan menciptakan pemerintahan yang bersih,efektif, serta efisien guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN); (9) Meningkatkan peran pemuda dan perempuan dalam pembangunan daerah; (10) Mengembangkan seni, budaya dan pariwisata daerah. Dengan memperhatikan Visi dan Misi Pembangunan tersebut, pilar pembangunan dalam lima tahun mendatang ( 2011 -2016 ) adalah sebagai berikut : 1. Infrastruktur; 2. Sumber Daya Manusia; 3. Ekonomi Kerakyatan; 4. Penatalayanan Pemerintahan atau Reformasi Birokrasi. Selain itu komitmen daerah dalam lima tahun mendatang adalah : 1. Revitalisasi Pertanian; 2. Pengembangan Pariwisata; 3. Mewujudkan RSUD Kabupaten Malinau sebagai Rumah Sakit rujukan.
2022220
rsud_malinau@yahoo.co.id
http://www.malinau.go.id

Ulasan

Belum ada ulasan.