LokasiJl. Jend Sudirman Sanggau, Sanggau, Kalimantan Barat
TinjauanPada awalnya Rumah Sakit Umum Daerah M. Th. Djaman adalah Rumah Sakit misi yang dibangun pada jaman Belanda kurang lebih pada tahun 1935 dengan direkturnya bernama dr. REHATTA(1935–1938) kemudian digantikan oleh dr.SOEDARSO (1938–1943) selanjutnya setelah merdeka dan sudah terbentuk pemerintah maka pengelolaannya diserahkan ke Pemerintah Republik Indonesia menjadi Rumah Sakit Sanggau. Sebelumnya Rumah Sakit Sanggau berlokasi di Kelurahan Tanjung Sekayam di Muara Sungai Sekayam yang merupakan anak Sungai Kapuas dan merupakan sarana transportasi utama yang menghubungkan Kota Sanggau dengan beberapa wilayah pedalaman dan wilayah pesisir serta sampai ke negara Malaysia. Pada awal tahun 1974 seiring dengan perkembangan dan tata ruang kota serta dibukanya akses jalan antara Kabupaten ke Kecamatan maupun ke Kota lain dalam Propinsi maka lokasi tersebut sudah tidak sesuai lagi maka keberadaannya dipindahkan (Relokasi) ketempat yang strategis, tidak banjir, dekat dengan pemukiman dan fasilitas umum serta mudah diakses melalui tranportasi umum darat dan air terutama dari jalur Sungai Kapuas dengan direktur saat itu adalah dr. DAHLIAR NAULI SIREGAR ( 1972-1974 ). Adapun lokasinya yaitu di Jalan Jendral Sudirman No.– Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas dengan statusnya menjadi Rumah Sakit Tipe D dengan sebutan Rumah Sakit Umum Sanggau dan sampai sekarang lokasinya belum berpindah.
Kemudian pada tahun 1995 keluar Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan Nomor : 102 / MENKES / SK / I / 1995 pada bulan Juni1995 memutuskanbahwa Rumah Sakit Umum Sanggau adalah berubah pengelolaannya menjadi milik Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Sanggau dan kelasnya ditingkatkan menjadi Kelas C dengan sebutan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Sanggau.
Kemudian ditindak lanjuti dengan PERDA Kabupaten Daerah Tingkat II SanggauNomor 7 tahun 1996 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dalam Perda tersebut dinyatakan dengan jelas bahwa RSUD Sanggau merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Dati II Sanggau. Otonomi daerah bergulir dengan cepatnya maka pada tahun 2008 Bupati Sanggau mengeluarkan Peraturan Bupati ( PERBUP ) Nomor 27 tahun 2008 tanggal 12 Pebruari 2008 yang berisi tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sanggau, dimana dalam peraturan ini RSUD adalah unsur pendukung tugas Kepala Daerah dibidang pelayanan kesehatan dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Daerah sehingga tidak merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Kesehatan.
Rumah Sakit Umum Daerah Sanggau pada tahun 2014 telah melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( PPK-BLUD) dengan status “BLUD PENUH “, SesuaiKeputusanBupatiSanggauNomor 273 tahun 2013 padatanggal 30 April 2013. Dan pada tahun 2016 sesuai Surat Keputusan Bupati No 254 th 2016 nama RSUD Sanggau berubah menjadi “RSUD.M.Th.Djaman” dimana pemberian nama ini diambil dari nama Kepala Daerah Pertama tahun 1958 sd 1962, dan Bupati Pertama tahun 1962 s/d 1967 di Kabupaten Sanggau yaitu Mozes Thadeus Djaman yang biasa disingkat M. Th. Djaman.