RSU Muara Labuh yaitu satu dari sekian Rumah Sakit milik Pemkab Solok Selatan yang diurus oleh Pemda Kabupaten. Rumah Sakit ini telah terdaftar dengan Nomor Surat Izin 440/2039/yankes-dinkes/XII/2012 dan Tanggal Surat Izin 27/12/2012 dari Bupati Kab. Solok Selatan, dan berlaku sampai 5 Tahun. Sehabis menjalani Proses AKREDITASI RS Seluruh Indonesia dengan proses Pentahapan I (5 Pelayanan) akhirnya diberikan status Bersyarat Akreditasi Rumah Sakit.
0 ulasan
Belum ada ulasan.