LokasiJl. Danau Nibung Desa Kota Praja Kecamatan Air Manjunto Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Muko Muko, Bengkulu
TinjauanRSUD melaksanakan kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.07.06/III/2230/08 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Bengkulu tentang Pemberian Izin Mendirikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dan Perda No. 05 Tahun 2006 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko. Berdasarkan Perda No.05 Tahun 2006 RSUD Mukomuko mempunyai fungsi melaksanakan Pelayanan Kesehatan yang salah satunya adalah Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, selanjutnya pelayanan kesehatan tersebut secara detail mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No: 12/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat dari Program Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 265/MENKES/SK/III/2008 Tanggal 12 Maret 2008 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko sebagai rumah sakit tipe D.
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko didirikan untuk mengantisipasi pelayanan kesehatan rujukan. Gedung Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko yang pertama terletak di tengah Kota Mukomuko, tepatnya di Jalan Gendham Syah No.166, Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko dan sekarang terletak di Jalan Danau Nibung Kota Praja SP VI Kecamatan Kota Mukomuko.
Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko merupakan salah satu variabel yang kerap menjadi perhatian masyarakat, oleh karena itu lingkungan rumah sakit harus dijaga kebersihannya agar pengunjung merasa nyaman di tempat pelayanan. Keadaan lingkungan dapat diukur dengan indikator penyediaan air bersih, tersedianya jamban, tempat sampah dan saluran pembuangan air limbah yang memenuhi syarat kesehatan.