LokasiJl. Raya Babat-Jombang No.227 Sendangrejo Kec. Ngimbang Kab. Lamongan, Lamongan, Jawa Timur
TinjauanRSUD Ngimbang adalah Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Lamongan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 147 / Menkes / PER / I / 2010, tanggal 13 September 2011 memberikan rekomendasi Izin Operasional Sementara dan Berdasatusan Bupati Lamongan Nomor 445/1033 / KEP / 413.215 / 2013 pada tanggal 08 April 2013 memberikan rekomenasi izin.
Pada Tahun 2013 RSUD Ngimbang Rekomendasi tentang izin tetap Rumah Sakit Berdasarkan Bupati 445/1033 / Kep / 413.215 / 2013 dan berdasarkan Nomor 445/609 / 413.105 / 2015 tentang Izin meningkat Klasifikasi Rumah Sakit Dari tipe ‘D’ ke tipe ‘C’ RSUD Ngimbang Kabupaten. Rumah Sakit Daerah Ngimbang Kabupaten Lamongan telah diresmikan oleh Bupati Lamongan H. FADELI SH.MM pada tanggal 28 Maret 2011 dan sudah sudah beroperasional mulai tanggal 1 April 2011.
RSUD Ngimbang Lamongan merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah dibidang Pelayanan Kesehatan, yang dipimpin oleh Direktur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah, dengan tugas menjalankan usaha kesehatan secara berdayaguna dan suksesguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, Dengan, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.