RSU Padang Sidempuan adalah satu dari sekian Layanan Kesehatan milik Pemkot Kota Padang Sidempuan yang dikelola oleh Pemerintah Kota Padang. Layanan Kesehatan ini telah terdaftar mulai 07/01/2014 dengan Nomor Surat ijin 440.442/25821/XII/2014 dan Tanggal Surat ijin 19/12/2014 dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dengan Sifat Tetap, dan berlaku sampai 5 (lima) Tahun. Sehabis melakukan Metode AKREDITASI Rumah sakit Seluruh Indonesia dengan proses Pentahapan I (5 Pelayanan) akhirnya diberikan status Lulus Akreditasi Rumah Sakit.
0 ulasan
Belum ada ulasan.