Rs Umum Kusta Lau Simomo

Rs Umum Kusta Lau Simomo

Desa Lau Simomo,Kec.Kabanjahe,Kab.Karo, Karo, Sumatera Utara 2436 kali dilihat
Kelas BELUM DITETAPKAN RS Kusta

Informasi Rumah Sakit

Kode RS
1211033
Direktur
Dr. Emmi Suriani Simbolon,MARS
Pemilik / Pengelola
 Pemprop —  Pemprop

Akreditasi

Status
Belum Ditetapkan
Rating
Tahun
00/00/0000

Tinjauan

Didirikan pada tanggal 26 Agustus 1906, awalnya hanya merupakan tempat penampungan atau pemukiman penderita kusta. Pendiriannya diprakarsai oleh Pendeta E.J Van Den Berg yang diutus oleh NZG (Nederlandche Zending Genootshap) sebagai misionaris ke Dataran Tinggi Tanah Karo. Pdt. E. J Van Den Berg berhasil membujuk para Pengatua Adat di Dtaran Tinggi Tanah Karo sehingga bersedia memberikan sebidang lahan yang jauh dari masyarakat umum dan memiliki sumber air (dalam bahasa lokal air = lau). Melalui para penghulu adat tersebut , diumumkanlah kepada penduduk bahwa telah disediakan tempat penampungan bagi penderita kusta supaya mereka tidak lagi berkeliaran dan menderita di hutan-hutan (dalam bahasa lokal pengumuman = momo). Demikianlah tempat penampungan kusta ini seterusnya dinamakan Desa Lau Simomo. Tahun 1937 Ruang Perawatan selesai dibangun, maka Pemukiman Penderita Kusta berubah menjadi RS Kusta. Tahun 1948 setelah pengakuan kedaulatan Negara Republik Indonesia oleh Belanda, maka RS Kusta Lau Simomo ditangani oleh Pemerintahan yang baru berdiri ini. Pemerintah RI kesulitan mendanai dan juga kesulitan mendapat pimpinan yang mau dan mampu menjalankan RS Kusta ini. Akhirnya H. Neuman (putra J.H Neuman pimpinan terdahulu yang berkebangsaan Belanda) merasa khawatir dan menawarkan diri. Tahun 1956 pada Jubelium ke 50 berhasil dibangun Gedung Poliklinik, Laboratorium, Ruang Tunggu dan Apotek. Dibawah kepemimpinan H. Neuman barulah didatangkan tenaga dokter dari RSU Kabanjahe secara rutin. Sejak didirikan sampai dengan tahun 1958 RS Kusta ini dipimpin oleh seorang pendeta yang berkebangsaan Belanda. Baru pada tahun 1959 RS Kusta Lau Simomo ini dipimpin oleh seorang Indonesia yaitu R.D Sebayang. Tahun 1959 – 1964, RS Kusta beralih status menjadi RS milik Dati II Kabupaten Karo. Namun selama periode ini pelayanan terhadap penderita kusta tersendat sehingga mereka berdemonstrasi ke Kantor Bupati Karo.Bupati Karo menyerah dan menyatakan tidak sanggup mengelola RS Kusta Lau Simomo sehingga status RS Kusta Lau Simomo kembali ke Dati I Prop. Sumatera Utara. Tahun 2002, sesuai dengan SK GUBSU No. 061-437k/Tahun 2002 RS Kusta Lau Simomo dimerger dengan RS Kusta Hutasalem, dimana kegiatan administratifnya dipusatkan di RS Kusta Lau Simomo. Menurut SK tersebut kedudukan RS Kusta Lau Simomo adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan dalam lingkungan Pemerintahan Propinsi Sumatera Utara yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara. Tahun 2004, untuk pemanfaatan sumber daya yang ada guna meningkatkan fungsi sosial RS kepada penduduk yang tinggal di sekitar RS Kusta serta menghilangkan leprophobia, maka sejak tahun 2004 RS Kusta Lau Simomo membuka pelayanan untuk pasien umum atau non kusta.

Ulasan

0 ulasan

Belum ada ulasan.

© 2026 PT. Goalkes Indonesia Jaya. All Rights Reserved.