RS Umum Pakuwon

RS Umum Pakuwon

Direktur Rumah Sakit dr. H. Noerony Hidayat
Pemilik dan Pengelola Rumah Sakit  Swasta/Lainnya -  Swasta/Lainnya
Akreditasi Status Belum Ditetapkan
Tahun Akreditasi 07/11/2018
# Kode RS: 3211026 # Jenis: RSU # Kelas: C
881 Views
Lokasi Jl. Raden Dewi Sartika No. 17 Kel. Regol Wetan Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang Prov. Jabar, Sumedang, Jawa Barat
Tinjauan Rumah sakit ini dioperasikan sejak tahun 1999 diatas lahan 3.175 m2 dengan lokasi dijalan Rd. Dewi Sartika Nomor 17 Sumedang. Pembangunan secara administratif dimulai sejak tahun 1997, sedangkan pembangunan secara fisik baru dimulai pada bulan Februari tahun 1999. Rumah Sakit Umum Pakuwon beroperasional yaitu sejak 11 Oktober 1999. Semula Rumah Sakit ini dikhususkan pada pelayanan kasus-kasus bedah saja, akan tetapi melihat desakan dan animo masyarakat yang datang tidak hanya dengan kasus bedah saja, akhirnya pada tahun 2001 Kualifikasi Rumah Sakit Khusus Bedah tersebut berubah pada Kualifikasi Rumah Sakit Umum yang dituangkan dengan turunnya Surat Izin Tetap Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Pakuwon dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia di Jakarta yaitu pada tanggal 11 April 2001 dengan Nomor : 22.04.2.2.1428. Dan dalam upaya mendukung program Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam meningkatkan taraf kesehatan masyarakat dan meningkatkan pelayanan dan pengembangan Rumah Sakit Umum Pakuwon serta sesuai dengan Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit, maka rumah sakit swasta dapat beralih statusnya menjadi badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, keluar Keputusan Bupati Sumedang Nomor 503.445/Kep.001.-BPMPP/2012 tentang Peralihan Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit dari Yayasan Lingga Waluya menjadi Perseroan Terbatas Lingga Pakuwon Jaya dengan nama “Rumah Sakit Umum Pakuwon” Jalan Raden Dewi Sartika Nomor 17 Sumedang Provinsi Jawa Barat. Dan selanjutnya Rumah Sakit Umum Pakuwon mendapatkan kembali Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 503.445/Kep.001.-BPMPT/VI/2016 Tentang Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C Kepada Perseroan Terbatas Lingga Pakuwon Jaya Untuk Menyelenggarakan Rumah Sakit Umum Pakuwon.
0261 210834
rumahsakitumumpakuwon@yahoo.com
https://www.rsupakuwon.com/

Ulasan

Belum ada ulasan.
Dukungan Pembayaran
Dukungan Pengiriman
© 2024 PT. Goalkes Indonesia Jaya. All Rights Reserved.