Jalan. Imam Bonjol KM 3 Nomor 14 Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah
270
Tempat Tidur
35
Layanan
778
SDM
Melalui Izin mendirikan dan merombak bangunan yang diterbitkan oleh Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banggai Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk Nomor : 145./ROQI/87 Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk didirikan diatas tanah seluas ±49.815 M2 dengan luas bangunan ±9.500 M2 yang terdiri dari lokasi Perkantoran, Ruang pelayanan dan perumahan Dokter/Karyawan. Dengan penerbitan Surat izin Operasional Nomor : 440.449/4242/RSU/Dinkes yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai pada tanggal 19 Juni 2013 Rumah Sakit Umum Daerah telah layak untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai persyaratan dan standar. Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk diresmikan pada tanggal 17 Maret 1987 oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia dr. Suwardjono Surjaningrat.
HCU
0
ICCU/ICVCU Dengan Ventilator
3
ICCU/ICVCU Tanpa Ventilator
4
ICU Dengan Ventilator
9
Intermediate Ward (IGD)
0
Isolasi
5
Kelas I
57
Kelas II
45
Kelas III
123
NICU Tanpa Ventilator
16
VIP
8
VK (TT Observasi di R Bersalin) Non Covid
0
35 layanan tersedia
Total 778 orang
Belum ada ulasan. Jadilah yang pertama berbagi pengalaman.