RS Umum Daerah Muntilan Kab. Magelang

RS Umum Daerah Muntilan Kab. Magelang

Direktur Rumah Sakit dr. M. Syukri, MPH
Pemilik dan Pengelola Rumah Sakit Pemkab - Pemkab
Akreditasi Status Tingkat Madya
Tahun Akreditasi 19/02/2018
# Kode RS: 3308014 # Jenis: RSU # Kelas: C
1132 Views
Lokasi Jl. Kartini No.13 Muntilan, Magelang, Jawa Tengah
Tinjauan Pada tahun 1925 Pastor Vanlith bersama para suster mendirikan balai pengobatan di daerah Muntilan. Balai pengobatan tersebut dipimpin oleh seorang biarawati bernama Sr. Alfrida Smulder Fransisca. Kemudian tanggal 1 Juni 1946 status balai pengobatan tersebut dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang. Tenaga medis dan dokter satu-satunya pada saat itu adalah Dr. Gondo Sumekto. Selanjutnya perkembangan balai pengobatan tersebut semakin lama semakin maju. Pada tahun 1977 balai pengobatan bekembang menjadi rumah sakit.Pada tanggal 3 Februari 1977 bapak Ahmad selaku Bupati Magelang atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang membeli rumah sakit tersebut untuk dijadikan rumah sakit umum. RSUD Muntilan ditetapkan menjadi rumah sakit kelas C pada tahun 1988 melalui keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 105/Menkes/SK/1988. Secara struktur organisasi pada tahun 2002 RSUD Muntilan menjadi Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kabupaten Magelang (Eselon II) yang ditetapkan melalui Perda Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pelayanan Kesehatan Kabupaten Magelang. Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, RSUD Muntilan menjadi lembaga teknis daerah (eselon III) yang ditetapkan melalui peraturan daerah nomor 30 tahun 2008 tentangPembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja BPK RSU Kabupaten Magelang. Ijin penyelenggaraan RSUD Muntilan diterbitkan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.07.06/III/525/08 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Propinsi Jawa Tengah. Ijin tersebut telah diperbaharui melalui surat keputusan bupati nomor 180.182/581/KEP/21/2015 tentang Izin Operasional Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang.
0293-587004
rsudkabmgl@gmail.com
http://rsud.magelangkab.go.id

Ulasan

Belum ada ulasan.