RSU Piru merupakan salah satu Layanan Kesehatan milik PEMKAB Seram Bagian Barat yang dinaungi oleh Pemda Kabupaten. Layanan Kesehatan ini telah terdaftar semenjak 27/03/2010 dengan Nomor Surat Izin 440/1255.1/Tahun 2008 dan Tanggal Surat Izin 12/11/2008 dari Dinkes Kab Seram Bagian Barat dengan Sifat Sementara. Setelah melakukan Proses AKREDITASI RS Seluruh Indonesia dengan proses akhirnya ditetapkan status Akreditasi Rumah Sakit.
0 ulasan
Belum ada ulasan.